Imbauan untuk Pensiunan PNS
Taspen mengimbau para pensiunan PNS untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti website dan media sosial Taspen, guna menghindari kabar hoaks yang dapat menyesatkan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa setiap kebijakan terkait gaji pensiun sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh Taspen sebagai penyalur.
Baca juga:
Cek Zonamu! Simak Syarat Gaji dan Fasilitas Gratis PBG-BPHTB di Aturan Terbaru Rumah Subsidi
Kesimpulan
- Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir terjadi pada 2024 sebesar 12 persen.
- Hingga 2026, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji atau rapel.
- Gaji pensiun masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.
- Informasi rapel 2026 yang beredar belum terbukti kebenarannya.
Dengan demikian, pensiunan PNS diminta untuk tidak mudah terkecoh oleh informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.
***