- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Komponen Tunjangan
Baik PNS maupun PPPK sama-sama berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya: Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), Tunjangan pangan atau uang makan, Tunjangan jabatan fungsional atau struktural sesuai ketentuan, serta Tunjangan Kinerja (Tukin) di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Besaran Tukin/TPP tergantung pada kelas jabatan dan kemampuan fiskal instansi.
Sebagai contoh, uang makan harian PPPK pun disetarakan dengan PNS: Golongan III memperoleh Rp37.000 per hari kerja, dan Golongan IV memperoleh Rp41.000 per hari kerja.
Perbedaan Pendapatan CPNS vs. PPPK
Meskipun gaji pokok setara, ada satu perbedaan signifikan di awal masa kerja.
CPNS yang masih berstatus calon hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Setelah diangkat menjadi PNS penuh, barulah gaji naik ke 100 persen.
Sementara itu, PPPK langsung menerima gaji penuh 100 persen sejak awal kontrak karena tidak memiliki masa calon seperti CPNS.
IV. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Inilah perbedaan yang paling krusial dan sering menjadi pertimbangan utama bagi para pelamar.
PNS: Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PNS mendapatkan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Taspen.
Dengan skema pensiun pay-as-you-go, pemerintah membayarkan pensiun bulanan kepada PNS setelah purna tugas.