Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen dan PT Asabri akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal September 2025.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 untuk PNS, serta PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024 untuk TNI dan Polri.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir, serta jadwal dan mekanisme pencairan resmi.
Gaji Pensiunan PNS September 2025: Besaran dan Tunjangan
Gaji pensiunan PNS yang akan cair pada 1 September 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan golongan: