JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen dan PT Asabri akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal September 2025.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 untuk PNS, serta PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024 untuk TNI dan Polri.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir, serta jadwal dan mekanisme pencairan resmi.
Gaji Pensiunan PNS September 2025: Besaran dan Tunjangan
Gaji pensiunan PNS yang akan cair pada 1 September 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100–Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100–Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100–Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100–Rp2.256.700Golongan II
IIa: Rp1.748.100–Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100–Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100–Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100–Rp3.208.800Golongan III
IIIa: Rp1.748.100–Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100–Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100–Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100–Rp4.029.600Golongan IV
IVa: Rp1.748.100–Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100–Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100–Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100–Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100–Rp4.957.100Catatan: Rentang gaji tergantung masa kerja dan hak keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).
Gaji Pensiunan TNI dan Polri September 2025
Untuk pensiunan TNI dan Polri, besaran gaji pensiunan diatur dalam:
- PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI - PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk PolriStruktur perhitungan dan golongan mirip dengan PNS, namun dengan penyesuaian sesuai pangkat terakhir dan masa dinas.
Secara umum, rentang gaji pokok untuk pensiunan TNI/Polri dimulai dari sekitar Rp1.800.000 hingga lebih dari Rp5.000.000 bergantung pada golongan/pangkat dan tunjangan tambahan.
Contoh perkiraan (berdasarkan pola PP sebelumnya):
- Tamtama (Golongan I/II): Rp1.800.000–Rp3.200.000 - Bintara (Golongan II/III): Rp2.500.000–Rp4.500.000 - Perwira (Golongan III/IV): Rp3.500.000–Rp5.500.000Catatan: Besaran pasti dapat bervariasi sesuai hak keluarga dan tunjangan khusus.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan Gaji: 1–3 September 2025 Lembaga Penyalur: - PNS: PT Taspen - TNI/Polri: PT Asabri Otentikasi: Pensiunan wajib melakukan verifikasi identitas secara online melalui aplikasi ANDAL (Taspen) atau aplikasi resmi Asabri agar pencairan berjalan lancar.Sumber Resmi dan Kebijakan
Dasar Hukum: - PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS - PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan TNI - PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PolriKesimpulan
Gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri untuk September 2025 akan cair sesuai jadwal tanpa kenaikan baru, mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.
Pastikan data pensiunan sudah valid dan lakukan otentikasi online agar pencairan tidak terhambat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Taspen, Asabri, atau kanal layanan pensiunan terkait.
Artikel ini disusun berdasarkan sumber resmi pemerintah dan media terpercaya per Agustus 2025.
Perubahan kebijakan dapat terjadi dengan pemberitahuan resmi lebih lanjut.
***