Berita

PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Ini Rincian Lengkap Gaji PNS Lulusan D3 Beserta Tunjangannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 727 kata 3 halaman
PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Ini Rincian Lengkap Gaji PNS Lulusan D3 Beserta Tunjangannya

Bungko News – JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan aturan baru mengenai pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur besaran gaji pokok PNS yang akan diterima setiap bulan, termasuk untuk mereka yang berpendidikan Diploma Tiga (D3) yang umumnya ditempatkan dalam Golongan II.

Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan yang berhak diterima PNS lulusan D3.

Dasar Hukum dan Implementasi Gaji PNS 2024

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna, Kementerian Keuangan, memastikan bahwa kenaikan gaji ASN ini berlaku sejak 1 Januari 2024, namun implementasi pembayarannya baru dilaksanakan pada Maret 2024.

"Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satuan kerja melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024," demikian dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Rincian Gaji PNS Lulusan D3 Golongan II

PNS lulusan D3 (Diploma Tiga) umumnya ditempatkan dalam Golongan II dengan rincian gaji sebagai berikut:

1. Golongan II/a

PNS dengan golongan II/a berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG).

2. Golongan II/b

PNS golongan II/b akan memperoleh gaji pokok sekitar Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500 per bulan.

Berita Terkait