Berita

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, TASPEN Salurkan Utuh 100%

Diperbarui 0 4 mnt baca 724 kata 3 halaman
Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, TASPEN Salurkan Utuh 100%
Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, TASPEN Salurkan Utuh 100% — Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun...

Bungko News – Kabar melegakan akhirnya datang bagi jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menanti kepastian di tengah tekanan ekonomi yang terus dirasakan Tags: Pensiunan Asn Tags: Pensiunan Asn

Kabar melegakan akhirnya datang bagi jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menanti kepastian di tengah tekanan ekonomi yang terus dirasakan.

Pemerintah secara resmi memastikan bahwa Gaji Ketiga Belas tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Proses pencairan dilakukan melalui PT TASPEN (Persero) dengan skema yang jauh lebih menguntungkan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Yang paling membahagiakan: gaji ke-13 dibayarkan tanpa potongan sama sekali—utuh 100% sampai ke tangan penerima.


Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Aturan tersebut menjadi payung hukum yang memastikan bahwa hak para purnabakti ASN dipenuhi negara, sekaligus menjadi bagian dari agenda strategis nasional untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, termasuk mereka yang telah memasuki masa pensiun.


TASPEN Salurkan Lewat 46 Mitra Bayar

PT TASPEN (Persero) selaku lembaga penyalur resmi akan mendistribusikan pembayaran melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan jaringan yang luas ini, pemerintah memastikan distribusi tepat waktu dan mampu menjangkau seluruh penerima manfaat, dari perkotaan hingga daerah terpencil.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa prosedur tambahan yang memberatkan.

Berita Terkait