Pemerintah telah merealisasikan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen yang berlaku sejak awal tahun 2024.
Kenaikan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran pensiun pokok terbaru ini menjadi acuan bagi PT Taspen (Persero) dalam menyalurkan hak bulanan para purna tugas.
Lantas, berapa detail nominal gaji pensiunan per golongan setelah adanya penyesuaian ini? Berikut rincian lengkapnya.
Kabar baik bagi para pensiunan PNS.
Sejak awal tahun 2024, besaran pensiun pokok mengalami kenaikan signifikan sebesar 12%.
Penetapan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para purna tugas.
Berdasarkan data yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan: 1. Golongan I - Golongan IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128 - Golongan IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264 - Golongan IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184 - Golongan ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688 2. Golongan II - Golongan IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824 - Golongan IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776 - Golongan IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656 - Golongan IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800 3. Golongan III - Golongan IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576 - Golongan IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104 - Golongan IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016 - Golongan IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536 4. Golongan IV - Golongan IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000 - Golongan IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744 - Golongan IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880 - Golongan IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856 - Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008 Tambahan Tunjangan yang Diterima Pensiunan Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain: 1. Tunjangan Pasangan/Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak.
3. Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras (setara 10 kg beras per bulan, atau setara dengan Rp72.420 per jiwa).
Penyaluran gaji pensiunan PNS ini dilakukan rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).
Diharapkan kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para pensiunan di masa purna bakti.
***