JAKARTA – PT Taspen (Persero) dipastikan akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025 mulai tanggal 1 Oktober.
Meski beredar isu kenaikan hingga 18-20%, Taspen secara resmi mengonfirmasi bahwa besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tanpa adanya penyesuaian baru.
Para pensiunan diminta bersiap menerima pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jelang pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025, sejumlah rumor kenaikan signifikan beredar luas di kalangan pensiunan.
Isu yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan hingga 18-20% mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 terkait pemutakhiran rencana kerja pemerintah.
Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS secara tegas menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pensiunan.
"Belum ada edaran resmi atau regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan per Oktober 2025. Pencairan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024," demikian klarifikasi yang disampaikan Taspen melalui media sosial resmi dan diwartakan sejumlah media nasional.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan gaji pensiunan untuk Oktober 2025 akan dilakukan pada 1 Oktober dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang Taspen, karena proses penyaluran dilakukan secara otomatis.
Taspen menjamin pencairan akan berjalan lancar dan tepat waktu, sebagaimana biasanya.
Besaran Gaji Pensiunan per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok yang diterima pensiunan PNS per Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
- Golongan I (Staf Pelaksana Dasar): Rp1.748.096 – Rp2.222.928 - Golongan II (Staf Pelaksana): Rp1.963.200 – Rp3.365.000 - Golongan III (Staf Ahli/Kepala Seksi): Rp2.579.400 – Rp4.797.600 - Golongan IV (Pejabat Struktural/Fungsional Madya): Rp3.044.300 – Rp5.901.200Nominal tersebut sudah termasuk penyesuaian terakhir yang berlaku sejak Januari 2024.
Selain pensiun pokok, para pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan berlaku.
Isu Kenaikan dan Klarifikasi Taspen
Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengisyaratkan adanya rencana penyesuaian penghasilan ASN aktif maupun pensiunan, hingga kini belum ada aturan turunan yang mengatur implementasi kenaikan tersebut.
Alhasil, isu kenaikan 18-20% yang beredar di masyarakat masih belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.
"Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Taspen dan media terpercaya," tegas Taspen.
Nasib Pensiunan ke Depan
Pemerintah dan Taspen berkomitmen untuk terus memastikan kesejahteraan pensiunan, termasuk mempertimbangkan penyesuaian gaji jika memang ada kebijakan baru yang ditetapkan.
Para pensiunan diharapkan terus memantau informasi terkini dari saluran resmi, baik melalui situs Taspen, media sosial, maupun pengumuman di kantor cabang.
***