JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah keras pernah menyebut guru sebagai “beban negara” dalam video yang viral di media sosial.
Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan hasil deepfake dan penyuntingan tidak utuh dari pidatonya di Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus lalu.
Kementerian Keuangan pun memastikan video tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar.
Pernyataan Sri Mulyani yang menyebut guru sebagai “beban negara” ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Video berdurasi pendek itu memancing reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan guru dan organisasi pendidikan.
Namun, melalui akun Instagram resminya, Sri Mulyani dengan tegas membantah telah mengucapkan kalimat tersebut.
“Faktanya, saya tidak pernah menyatakan bahwa Guru sebagai Beban Negara.
Video tersebut adalah hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato saya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus lalu,” tulis Sri Mulyani.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menegaskan hal serupa.
“Video mengenai guru itu beban negara, itu hoaks.
Ibu Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan hal tersebut,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam pidato aslinya, Sri Mulyani sebenarnya sedang membahas tantangan keuangan negara dalam membiayai gaji dan tunjangan guru serta dosen.
Ia menyinggung keluhan masyarakat soal rendahnya penghargaan terhadap profesi guru karena gaji yang tidak besar.
“Klaster kedua adalah untuk guru dan dosen.
Itu belanjanya dari mulai gaji sampai dengan tunjangan kinerja tadi.
Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, ‘Oh, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar.’ Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara.
Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Tempo.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang sangat besar.
Pada RAPBN 2026, misalnya, anggaran untuk sektor pendidikan mencapai Rp757,8 triliun.
PGRI: Guru Bukan Beban, tapi Pahlawan Pendidikan
Meski telah ada klarifikasi, isu ini tetap memicu reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Organisasi ini menyesalkan jika pernyataan Menkeu yang dipotong tersebut justru dimaknai bahwa guru adalah beban negara.
“Pernyataan itu dinilai berlebihan dan menyakitkan, mengingat fakta bahwa guru, terutama yang berstatus honorer dan mengabdi di daerah pelosok, justru menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PGRI, Wijaya, sebagaimana dilansir Jawa Pos.
Wijaya menambahkan, berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada 2022 jumlah guru honorer mencapai 704.503 orang, ditambah 141.724 guru tidak tetap (GTT) kabupaten/kota serta 13.328 GTT provinsi.
Hingga awal 2024, pemerintah telah mengangkat 774.999 guru menjadi ASN PPPK, dengan target mencapai 1 juta.
“Hingga kini, banyak guru yang harus mengajar lintas mata pelajaran karena keterbatasan tenaga pendidik di pelosok,” kata Wijaya.
PGRI juga menyoroti fakta nyata pengabdian guru di daerah terpencil.
Di Sigi, Sulawesi Tengah, misalnya, guru SMPN 16 harus mendaki bukit dan mengunjungi rumah siswa hingga tiga kali seminggu karena ketiadaan internet dan listrik.
Di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, seorang guru honorer bernama Rudi Hartono setiap hari menyeberangi sungai dengan rakit bambu demi mengajar murid-muridnya.
“Kalau mau disebut beban negara, dan yang patut disebut sebagai beban negara adalah mereka yang memakan dan menghabiskan uang negara tanpa tanggung jawab, seperti para koruptor,” tegas Wijaya.
PGRI pun mendesak pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, untuk lebih bijaksana dalam menyampaikan pernyataan publik.
Mereka berharap kebijakan lebih diarahkan pada peningkatan kesejahteraan, percepatan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK, serta pemenuhan hak-hak guru sesuai amanat undang-undang.
***