Rinci Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Berdasarkan prinsip tata kelola koperasi dan praktik di desa, berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan di lingkup pengurus:
1. Ketua
Fungsi Umum: Pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas arah kebijakan dan keberlangsungan organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota tahunan (RAT).
- Mewakili koperasi dalam hubungan eksternal dan kemitraan strategis.
- Menandatangani dokumen penting koperasi.
- Mengarahkan kebijakan umum sesuai keputusan RAT.
- Memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai peran.
2. Sekretaris
Fungsi Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi.
- Mengelola arsip dan surat-menyurat masuk/keluar.
- Membantu Ketua mengoordinasikan program kerja.
- Menyusun laporan administrasi tahunan untuk RAT.
3. Bendahara
Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan secara transparan dan profesional.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Menyusun dan mengelola anggaran koperasi.
- Mencatat semua transaksi keuangan.
- Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
- Menyampaikan laporan keuangan terbuka kepada anggota dan RAT.
- Bekerja sama dengan auditor atau pengawas.
4. Wakil Ketua Bidang Usaha
Fungsi Umum: Merancang, mengawasi, dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha.
- Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (misal: toko, simpan pinjam, logistik).
- Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa.
- Bekerja sama dengan pengelola unit usaha untuk meningkatkan efisiensi.
- Menyusun laporan kinerja usaha untuk Ketua dan RAT.
5. Wakil Ketua Bidang Anggota