Peran Khusus: Pengawas dan Kepala Desa
Pengawas memiliki peran sentral dalam menjaga akuntabilitas.
Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara otomatis (ex-officio), sementara anggota pengawas lainnya harus memenuhi syarat ketat: jujur, memiliki pengetahuan koperasi, tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan koperasi atau keuangan negara, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus.
Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan dan memastikan koperasi berjalan untuk kesejahteraan bersama.
Fleksibilitas dan Penyesuaian
Meski sudah diatur dalam Surat Edaran dan Juklak, struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih bersifat fleksibel.
Melalui Rapat Anggota dan AD/ART, masing-masing koperasi bisa menyesuaikan komposisi dan tugas sesuai kebutuhan lokal—selama tetap memegang prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan struktur yang jelas dan pembagian tugas yang merata, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa menjadi contoh bagaimana koperasi desa dikelola secara modern, transparan, dan partisipatif—sesungguhnya dari, oleh, dan untuk warga desa.
***