Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (sebutan kepala desa di setempat) Serentak Tahun 2025.
Tahapan dimulai Oktober 2025, dengan pendaftaran calon pada 1–13 Oktober 2025, dan rencana pemungutan suara pada Desember 2025.
Kesimpulan
Syarat calon kepala desa untuk Pilkades telah jelas diatur dalam UU 3/2024 dan Perda masing-masing daerah.
Calon yang memenuhi persyaratan dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan pencalonan.
Meski PP teknis belum terbit, pemerintah daerah diimbau untuk segera menyesuaikan peraturan setempat agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, demokratis, dan sesuai amanat undang-undang.
***