Selain syarat di atas, calon kepala desa juga wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif yang diatur lebih lanjut dalam Perda masing-masing daerah.
Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2021, syarat administratif tersebut meliputi:
- Surat keterangan WNI dari camat. - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). - Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai. - Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 bermaterai. - Fotokopi ijazah SMP/sederajat yang dilegalisir. - Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir. - Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit/puskesmas. - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). - Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana. - Surat pernyataan bersedia dicalonkan dan mundur jika terpilih. - Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan daerah.Pelaksanaan Pilkades: Masih Menunggu PP Turunan
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Rembang dan Indramayu, telah menyusun rencana pelaksanaan Pilkades 2025.
Namun, seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, tahapan Pilkades baru bisa dimulai setelah pemerintah pusat menerbitkan PP sebagai turunan teknis dari UU 3/2024.
“Undang-undangnya sudah ada.
Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet, Kamis (15/5/2025).
Salah satu perubahan signifikan dalam UU 3/2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan ini berimplikasi pada penyesuaian mekanisme pemilihan, termasuk penanganan calon tunggal dan tahapan kampanye.