Pemerintah telah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan tahun 2025.
Kenaikan yang diberlakukan sejak awal tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peningkatan ini tak hanya berlaku untuk pensiun pokok, tetapi juga tunjangan yang menyertainya.
PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur pun memastikan gaji akan cair tepat waktu setiap bulannya.
Pensiun Pokok Disesuaikan Berdasarkan Golongan
Gaji pensiunan pokok pada tahun 2025 telah disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat PNS masih aktif.Kenaikan sebesar 12% yang diberlakukan sejak awal tahun 2024 menjadi dasar perhitungan.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024: Golongan I Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700 Golongan II Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800 Golongan III Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600 Golongan IV Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Tunjangan yang Menyertai Gaji Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang melekat dan dicairkan bersamaan setiap bulannya.Tunjangan ini menjadi komponen penting yang menambah total pendapatan bulanan para pensiunan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi: 1. Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan untuk maksimal dua anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
2. Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras 10 kg, yaitu sebesar Rp72.420 per orang sesuai jumlah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.
3. Tambahan Penghasilan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat atau kelas jabatan terakhir saat pensiunan masih aktif.
Jadwal Pencairan dan Syarat Autentikasi
Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen setiap tanggal 1 di awal bulan.Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu melakukan otentikasi.
Otentikasi merupakan proses verifikasi data penerima pensiun yang kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi mobile bernama "Taspen Otentikasi" atau "Andal by Taspen".
Proses ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana pensiun sampai kepada yang berhak.
Jika otentikasi tidak dilakukan sesuai jadwal, pencairan gaji bisa mengalami kendala.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan merasa terjamin di masa purnabakti.
***