Berita

Perpres 79/2025: Sinyal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Kapan Mulai Berlaku?

Diperbarui 0 3 mnt baca 460 kata 3 halaman
Perpres 79/2025: Sinyal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Kapan Mulai Berlaku?

Bungko News – Jakarta – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji pensiunan untuk periode 2025 dipastikan akan cair tepat waktu.

Namun, pertanyaan besar muncul: apakah kenaikan gaji yang diwacanakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sudah berlaku dan akan dirasakan dampaknya oleh para pensiunan? Pencairan Gaji Pensiunan Dipastikan Tepat Waktu PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara jaminan sosial bagi ASN, memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan setiap tanggal 1 di setiap bulannya.

Komitmen ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pensiunan dalam mengelola keuangan mereka.

Seperti yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya di tahun 2025, gaji pensiunan selalu cair tepat waktu, bahkan jika tanggal 1 jatuh pada hari libur seperti akhir pekan.

Besaran Gaji Berdasarkan Aturan Lama Meskipun harapan akan adanya kenaikan gaji santer beredar, besaran gaji pensiunan yang dicairkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

PP ini sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12% yang berlaku efektif sejak awal tahun 2024.

Berita Terkait