Berita

UPDATE PENYALURAN BANSOS MEI 2026: PKH, BPNT TAHAP 2, PIP, DAN ATENSI RESMI CAIR – CEK STATUS PENERIMA SEKARANG!

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,885 kata 5 halaman
UPDATE PENYALURAN BANSOS MEI 2026: PKH, BPNT TAHAP 2, PIP, DAN ATENSI RESMI CAIR – CEK STATUS PENERIMA SEKARANG!
UPDATE PENYALURAN BANSOS MEI 2026: PKH, BPNT TAHAP 2, PIP, DAN ATENSI RESMI CAIR – CEK STATUS PENERIMA SEKARANG! — Bagi Ke...

Penyaluran BPNT Tahap 2 untuk periode April–Mei–Juni 2026 kini sudah mulai masuk ke rekening KKS para penerima.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Nominal PKH berbeda sesuai kategori penerima.

Berikut rincian lengkapnya per tahap (3 bulan):

  • Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)

  • Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)

  • Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)

  • Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)

  • Lanjut Usia (70+ tahun): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)

  • Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026

Prioritas pencairan bagi siswa kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA):

  • TK dan SD sederajat: Rp450.000 per tahun

  • SMP sederajat: Rp750.000 per tahun

  • SMA sederajat: Rp1.000.000 – Rp1.800.000 per tahun

Bantuan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial)

Atensi diberikan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berupa bantuan kebutuhan dasar maupun alat bantu yang bersumber dari APBN.

Bantuan ini menyasar desil 1–5 atau melalui asesmen.


3. KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA BANSOS 2026

Pemerintah menerapkan penyesuaian kriteria penerima bansos berdasarkan kelompok desil DTSEN:

  • PKH (Program Keluarga Harapan): Prioritas Desil 1–4

  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Prioritas Desil 1–4

  • PBI-JKN (Jaminan Kesehatan): Prioritas Desil 1–5 atau asesmen

  • ATENSI: Prioritas Desil 1–5 atau asesmen

Syarat mutlak menjadi penerima bansos PKH dan BPNT:

  1. Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) – sistem terbaru pengganti DTKS.

  2. Termasuk golongan desil 1–4 (prioritas utama desil 1 dan 2).

  3. Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

  4. Memiliki KTP dan KK valid yang terdaftar di Dukcapil.

Penting: Desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data. Masyarakat pada desil 5 masih berpeluang menjadi peserta PBI-JK, namun untuk PKH dan BPNT hanya desil 1–4 yang menjadi prioritas.


4. DAFTAR WILAYAH YANG SUDAH CAIR – UPDATE TERBARU PER 23 MEI 2026

Wilayah yang sudah terkonfirmasi menerima BPNT Tahap 2:

Pulau Sumatera & Bangka Belitung:

  • Bengkulu Selatan (didominasi KKS terbitan 2021)

Berita Terkait