Berita

Usulan P3K Tidak Ditemukan di Mola BKN? Ini Penyebab dan Solusinya

Diperbarui 0 5 mnt baca 868 kata 3 halaman
Usulan P3K Tidak Ditemukan di Mola BKN? Ini Penyebab dan Solusinya

Sehingga kalau datanya belum masuk ke usulan BKN oleh BKD-nya, tentu datanya ketika dicek tidak akan tampil," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Proses ini membutuhkan waktu karena instansi harus melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu sebelum mengusulkan ke BKN.

4. Sudah Diusulkan tapi Belum Diverifikasi BKN

Dalam beberapa kasus, instansi sudah mengusulkan data ke BKN namun belum diverifikasi.

"Kalau sudah seperti ini seharusnya sudah muncul datanya, ada input berkasnya yang sudah masuk. Namun kadang masih dalam proses verifikasi oleh BKN," tambahnya.

5. Traffic Website Sedang Padat

Faktor teknis terakhir adalah padatnya traffic pengunjung website.

"Traffic pengunjung website sedang padat. Bisa dicoba di waktu-waktu yang agak longgar, misalnya pagi jam 07.30 atau sore jam 17.00," saran praktisi teknologi informasi kepegawaian.

Tahapan Pengusulan NIP P3K yang Perlu Dipahami

Untuk memahami mengapa usulan bisa "tidak ditemukan", calon PPPK perlu memahami alur pengusulan NIP yang telah ditetapkan BKN:

1. Pengisian DRH di SSCASN:

Peserta yang lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup secara daring di portal SSCASN.

Tahap ini adalah fondasi utama seluruh proses selanjutnya.

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi:

Berkas yang diunggah peserta diperiksa ketat oleh instansi penerima atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Tahap ini seringkali memakan waktu tergantung kecepatan kerja instansi.

3. Pengusulan ke BKN:

Setelah dinyatakan lengkap dan valid, instansi kemudian mengirimkan usulan NIP resmi ke BKN.

4. Proses Verifikasi di BKN:

BKN melakukan pemeriksaan akhir.

Jika semua syarat terpenuhi (Memenuhi Syarat/MS), maka akan diterbitkan pertek (pertimbangan teknis).

5. Penerbitan SK oleh Instansi:

Setelah mendapatkan pertek dari BKN, instansi akan menerbitkan SK pengangkatan PPPK.

"Setelah memenuhi syarat, instansi menerbitkan SK setelah mendapatkan pertek dari BKN. Ini selesai baru SK-nya diberikan pada yang bersangkutan," jelas Aba Subagja.

Solusi dan Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan

Berita Terkait