Berita

Usulan P3K Tidak Ditemukan di Mola BKN? Ini Penyebab dan Solusinya

Diperbarui 0 5 mnt baca 868 kata 3 halaman
Usulan P3K Tidak Ditemukan di Mola BKN? Ini Penyebab dan Solusinya

Bagi calon PPPK yang menghadapi masalah "usulan tidak ditemukan", berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Periksa Kembali Data Input

Pastikan semua data yang dimasukkan di Mola BKN sudah benar, termasuk:

- Jenis layanan yang dipilih harus "Penetapan NIP/NIPPPK" - Nomor peserta sesuai dengan kartu ujian (tanpa karakter tambahan) - Tahun periode yang benar

2. Konfirmasi ke Instansi

Langkah terpenting adalah mengkonfirmasi ke instansi atau BKD terkait:

- Apakah DRH sudah diverifikasi - Apakah usulan sudah dikirim ke BKN - Status proses di instansi saat ini

"Kalau masih tetap semua data sudah betul, traffic tidak padat, tetapi masih usulan tidak ditemukan, bisa jadi memang instansinya belum melakukan usul NIP P3K paruh waktunya ke BKN," jelas analis kepegawaian.

3. Cek di Waktu yang Tepat

Hindari mengecek di jam-jam sibuk.

Coba akses Mola BKN di pagi hari (sekitar pukul 07.30) atau sore hari (sekitar pukul 17.00) ketika traffic pengunjung lebih longgar.

4. Pantau Update Resmi

Selalu pantau informasi resmi dari BKN dan Kementerian PANRB melalui website atau media sosial resmi mereka untuk mendapatkan update terkini mengenai proses pengusulan NIP PPPK.

Masalah "usulan tidak ditemukan" di Mola BKN sebagian besar disebabkan oleh proses yang masih berjalan di tingkat instansi atau kesalahan teknis minor saat input data.

Calon PPPK diimbau untuk bersabar dan terus memantau perkembangan sambil melakukan koordinasi dengan instansi masing-masing.

"Semoga segera selesai untuk usulan P3K Paruh Waktu ini sehingga teman-teman bisa segera menerima SK untuk P3K Paruh Waktu di tahun ini," harap Aba Subagja.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

***

Berita Terkait