JAKARTA - Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kembali dihadapkan pada kendala teknis saat memantau progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.
Banyak peserta melaporkan munculnya notifikasi "Usulan Anda Tidak Ditemukan" saat mengakses sistem Monitoring Layanan Aplikasi Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN), yang memicu kekhawatiran akan kelanjutan karir mereka sebagai PPPK.
Fenomena ini terjadi di tengah proses pengusulan NIP PPPK yang sedang berlangsung, setelah tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN yang ditutup pada 27 September 2025 lalu.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, masalah ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan prosedural yang perlu dipahami oleh para calon PPPK.
Penyebab Utama "Usulan Tidak Ditemukan" di Mola BKN
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sumber-sumber terpercaya, terdapat lima penyebab utama munculnya notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan" saat mengecek progres NIP PPPK di Mola BKN:
1. Tidak Termasuk dalam Usulan P3K
Penyebab pertama dan paling mendasar adalah calon PPPK memang tidak diusulkan oleh instansinya.
"Jika Anda tidak diusulkan dalam usulan P3K Paruh Waktu, artinya tidak mengisi DRH, maka ketika dicek di aplikasi Mola tidak akan muncul datanya karena memang tidak diusulkan menjadi P3K," jelas sumber dari BKN.
2. Data yang Dimasukkan Salah
Kesalahan input data saat pengecekan menjadi penyebab umum lainnya.
"Data yang dimasukkan salah, misalnya NIP-nya atau nomor peserta ujiannya. Kalau cek di aplikasi Mola, mungkin ada beberapa yang salah, seperti tahun periodenya salah atau nomor pesertanya ada yang salah," ungkap analis kepegawaian.
Peserta disarankan untuk memastikan nomor peserta yang dimasukkan benar dan sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian, serta menghindari penggunaan tanda strip atau karakter tambahan lainnya.
3. Instansi Belum Mengusulkan ke BKN
Ini merupakan penyebab paling sering terjadi. "Instansi atau BKD belum mengusulkan P3K-nya ke BKN.
Perlu dipahami bahwa setelah pengisian DRH terakhir, instansi harus mengusulkan ke BKN.
Sehingga kalau datanya belum masuk ke usulan BKN oleh BKD-nya, tentu datanya ketika dicek tidak akan tampil," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.
Proses ini membutuhkan waktu karena instansi harus melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu sebelum mengusulkan ke BKN.
4. Sudah Diusulkan tapi Belum Diverifikasi BKN
Dalam beberapa kasus, instansi sudah mengusulkan data ke BKN namun belum diverifikasi.
"Kalau sudah seperti ini seharusnya sudah muncul datanya, ada input berkasnya yang sudah masuk. Namun kadang masih dalam proses verifikasi oleh BKN," tambahnya.
5. Traffic Website Sedang Padat
Faktor teknis terakhir adalah padatnya traffic pengunjung website.
"Traffic pengunjung website sedang padat. Bisa dicoba di waktu-waktu yang agak longgar, misalnya pagi jam 07.30 atau sore jam 17.00," saran praktisi teknologi informasi kepegawaian.
Tahapan Pengusulan NIP P3K yang Perlu Dipahami
Untuk memahami mengapa usulan bisa "tidak ditemukan", calon PPPK perlu memahami alur pengusulan NIP yang telah ditetapkan BKN:
1. Pengisian DRH di SSCASN:
Peserta yang lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup secara daring di portal SSCASN.
Tahap ini adalah fondasi utama seluruh proses selanjutnya.
2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi:
Berkas yang diunggah peserta diperiksa ketat oleh instansi penerima atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tahap ini seringkali memakan waktu tergantung kecepatan kerja instansi.
3. Pengusulan ke BKN:
Setelah dinyatakan lengkap dan valid, instansi kemudian mengirimkan usulan NIP resmi ke BKN.
4. Proses Verifikasi di BKN:
BKN melakukan pemeriksaan akhir.
Jika semua syarat terpenuhi (Memenuhi Syarat/MS), maka akan diterbitkan pertek (pertimbangan teknis).
5. Penerbitan SK oleh Instansi:
Setelah mendapatkan pertek dari BKN, instansi akan menerbitkan SK pengangkatan PPPK.
"Setelah memenuhi syarat, instansi menerbitkan SK setelah mendapatkan pertek dari BKN. Ini selesai baru SK-nya diberikan pada yang bersangkutan," jelas Aba Subagja.
Solusi dan Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan
Bagi calon PPPK yang menghadapi masalah "usulan tidak ditemukan", berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Periksa Kembali Data Input
Pastikan semua data yang dimasukkan di Mola BKN sudah benar, termasuk:
- Jenis layanan yang dipilih harus "Penetapan NIP/NIPPPK" - Nomor peserta sesuai dengan kartu ujian (tanpa karakter tambahan) - Tahun periode yang benar2. Konfirmasi ke Instansi
Langkah terpenting adalah mengkonfirmasi ke instansi atau BKD terkait:
- Apakah DRH sudah diverifikasi - Apakah usulan sudah dikirim ke BKN - Status proses di instansi saat ini"Kalau masih tetap semua data sudah betul, traffic tidak padat, tetapi masih usulan tidak ditemukan, bisa jadi memang instansinya belum melakukan usul NIP P3K paruh waktunya ke BKN," jelas analis kepegawaian.
3. Cek di Waktu yang Tepat
Hindari mengecek di jam-jam sibuk.
Coba akses Mola BKN di pagi hari (sekitar pukul 07.30) atau sore hari (sekitar pukul 17.00) ketika traffic pengunjung lebih longgar.
4. Pantau Update Resmi
Selalu pantau informasi resmi dari BKN dan Kementerian PANRB melalui website atau media sosial resmi mereka untuk mendapatkan update terkini mengenai proses pengusulan NIP PPPK.
Masalah "usulan tidak ditemukan" di Mola BKN sebagian besar disebabkan oleh proses yang masih berjalan di tingkat instansi atau kesalahan teknis minor saat input data.
Calon PPPK diimbau untuk bersabar dan terus memantau perkembangan sambil melakukan koordinasi dengan instansi masing-masing.
"Semoga segera selesai untuk usulan P3K Paruh Waktu ini sehingga teman-teman bisa segera menerima SK untuk P3K Paruh Waktu di tahun ini," harap Aba Subagja.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
***