Bungko News – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto sempat memunculkan harapan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak yang menduga beleid tersebut menjadi dasar kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026.
Namun, hingga memasuki 2026, kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS belum juga terealisasi, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai isi dan fungsi sebenarnya dari Perpres tersebut.
Perpres 79 Tahun 2025 Tidak Mengatur Kenaikan Gaji ASN
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi, Perpres 79 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.Beleid ini hanya berisi empat pasal yang seluruhnya berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, bukan pengaturan remunerasi aparatur negara.
Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Perpres 109/2024 dan penyesuaian terhadap APBN 2025 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 2024.
Dokumen tersebut diteken pada 30 Juni 2025 dan berfungsi menyelaraskan proses perencanaan pembangunan nasional dengan kapasitas fiskal negara.