Bungko News – JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan APBN 2025 dengan sejumlah peningkatan anggaran di berbagai sektor.
Namun, kenaikan ini ternyata tidak serta merta diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para pensiunan PNS.
Pasalnya, hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji pensiunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Presiden terkait kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan.
“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Banyuwangi (5/10/2025).
Menurut Purbaya, kenaikan gaji pensiunan hanya bisa dilakukan jika ada regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Saat ini, aturan yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.