Bungko News – JAKARTA - PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 1 Oktober 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif telah mendapatkan penyesuaian gaji berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kepastian pencairan gaji pensiunan ini memberi rasa lega bagi para pensiunan yang mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, harapan untuk mendapatkan kenaikan gaji serupa dengan ASN aktif masih menjadi pertanyaan besar di kalangan pensiunan PNS.
Kenaikan Gaji ASN Aktif, Pensiunan Masih Menunggu
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para ASN aktif karena dianggap dapat meningkatkan daya beli mereka sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji dibedakan berdasarkan golongan kepegawaian.
Untuk golongan I dan II ditetapkan kenaikan sebesar 8%, golongan III mendapatkan kenaikan 10%, sementara golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi yakni 12%.
Kenaikan gaji ASN aktif ini akan berlaku mulai Oktober 2025, meskipun pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel.
"Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Taspen: Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan
Meski ASN aktif telah dipastikan mendapatkan kenaikan gaji, nasib berbeda dialami para pensiunan PNS.