PT Taspen memberikan klarifikasi resmi bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran atau regulasi teknis dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
"Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pengumuman dan aturan resmi yang mengatur kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025," ungkap PT Taspen dalam unggahan video di akun Instagram resminya, @taspen.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun untuk bulan Oktober 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, sudah diterapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen sejak tahun 2024, dan itulah yang masih menjadi dasar pembayaran hingga saat ini.
"Oleh karena itu, pendapatan Pensiunan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan di bulan depan masih sama seperti bulan September 2025," jelas Taspen.
Harapan Pensiunan dan Tanggapan Publik
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus harapan di kalangan pensiunan PNS.
Banyak di antara mereka yang berharap kebijakan kenaikan gaji ASN aktif juga berdampak pada gaji pensiunan, mengingat biaya hidup yang terus meningkat.
"ASN aktif saja bisa naik. Seharusnya pensiunan juga ikut menikmati. Para pensiunan dulu juga telah mengabdi puluhan tahun," tulis seorang warganet dalam kolom komentar unggahan Taspen, yang mendapat banyak dukungan dari sesama pensiunan dan masyarakat umum.
Harapan tersebut cukup beralasan mengingat gaji pensiun merupakan sumber utama untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari para pensiunan.
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS diberikan dengan kisaran Rp1,7 jutaan sampai Rp4,9 juta per bulan sesuai dengan masing-masing golongannya.
Pencairan Oktober Tetap Lancar
Meski belum ada kepastian kenaikan gaji, Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan bulan Oktober akan berjalan lancar sesuai jadwal.