JAKARTA - PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 1 Oktober 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif telah mendapatkan penyesuaian gaji berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kepastian pencairan gaji pensiunan ini memberi rasa lega bagi para pensiunan yang mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, harapan untuk mendapatkan kenaikan gaji serupa dengan ASN aktif masih menjadi pertanyaan besar di kalangan pensiunan PNS.
Kenaikan Gaji ASN Aktif, Pensiunan Masih Menunggu
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para ASN aktif karena dianggap dapat meningkatkan daya beli mereka sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji dibedakan berdasarkan golongan kepegawaian.
Untuk golongan I dan II ditetapkan kenaikan sebesar 8%, golongan III mendapatkan kenaikan 10%, sementara golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi yakni 12%.
Kenaikan gaji ASN aktif ini akan berlaku mulai Oktober 2025, meskipun pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel.
"Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Taspen: Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan
Meski ASN aktif telah dipastikan mendapatkan kenaikan gaji, nasib berbeda dialami para pensiunan PNS.
PT Taspen memberikan klarifikasi resmi bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran atau regulasi teknis dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
"Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pengumuman dan aturan resmi yang mengatur kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025," ungkap PT Taspen dalam unggahan video di akun Instagram resminya, @taspen.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun untuk bulan Oktober 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, sudah diterapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen sejak tahun 2024, dan itulah yang masih menjadi dasar pembayaran hingga saat ini.
"Oleh karena itu, pendapatan Pensiunan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan di bulan depan masih sama seperti bulan September 2025," jelas Taspen.
Harapan Pensiunan dan Tanggapan Publik
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus harapan di kalangan pensiunan PNS.
Banyak di antara mereka yang berharap kebijakan kenaikan gaji ASN aktif juga berdampak pada gaji pensiunan, mengingat biaya hidup yang terus meningkat.
"ASN aktif saja bisa naik. Seharusnya pensiunan juga ikut menikmati. Para pensiunan dulu juga telah mengabdi puluhan tahun," tulis seorang warganet dalam kolom komentar unggahan Taspen, yang mendapat banyak dukungan dari sesama pensiunan dan masyarakat umum.
Harapan tersebut cukup beralasan mengingat gaji pensiun merupakan sumber utama untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari para pensiunan.
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS diberikan dengan kisaran Rp1,7 jutaan sampai Rp4,9 juta per bulan sesuai dengan masing-masing golongannya.
Pencairan Oktober Tetap Lancar
Meski belum ada kepastian kenaikan gaji, Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan bulan Oktober akan berjalan lancar sesuai jadwal.
Gaji pensiunan akan cair pada Rabu, 1 Oktober 2025, tanpa perlu proses tambahan untuk pencairan.
"Dana akan otomatis masuk ke rekening masing-masing sesuai jadwal. Dengan kepastian tersebut, setidaknya hak pensiunan tetap terjamin," jelas Taspen.
Salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi pensiunan sebelum menerima gaji bulanan adalah melakukan otentikasi atau verifikasi data melalui sistem PT Taspen.
Tanpa proses otentikasi ini, gaji tidak akan ditransfer ke rekening pensiunan.
Otentikasi bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Taspen, layanan bank mitra, atau fasilitas digital yang tersedia.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen
PT Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Pencairan gaji resmi tidak memerlukan biaya tambahan atau permintaan data pribadi.
"Seiring dengan beredarnya informasi terkait kenaikan gaji PNS dan Pensiunan tahun 2025, Taspen mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum memiliki dasar hukum resmi," imbau Taspen.
Seluruh informasi resmi dapat diverifikasi melalui kantor cabang atau aplikasi digital Taspen.
Bola Panas di Tangan Pemerintah
Saat ini, keputusan mengenai kenaikan gaji pensiunan menjadi "bola panas" yang berada di tangan pembuat kebijakan di tingkat pusat.
Jika memang ada penyesuaian regulasi, maka harus segera diterbitkan dan dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Para pensiunan masih optimis menunggu keputusan pemerintah.
Mereka berharap pembahasan teknis di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara segera rampung, sehingga kenaikan gaji pensiun dapat segera diberlakukan.
"Taspen berkomitmen menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini," pungkas Taspen.
***