Bungko News – JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan tetap berjalan pada tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pegawai negeri dan pensiunan di tengah isu efisiensi anggaran yang sempat memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan pemangkasan tunjangan maupun gaji ke-13.
Pemerintah menilai kebijakan ini memiliki dampak penting terhadap konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi nasional.
Dalam sejumlah pernyataannya, Purbaya menyebut pencairan gaji ke-13 masih direncanakan berlangsung pada Juni 2026.
Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi skema pembayaran sekaligus menghitung kesiapan fiskal negara agar program tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Masih dipelajari,” ujar Purbaya terkait pembahasan efisiensi anggaran, namun ia memastikan pemerintah belum mengambil keputusan untuk menghapus gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan.
Selain PNS aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Komponen pembayaran diperkirakan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah menilai gaji ke-13 memiliki fungsi strategis karena biasanya digunakan masyarakat untuk kebutuhan pendidikan anak, termasuk pembayaran uang sekolah, perlengkapan belajar, hingga biaya masuk tahun ajaran baru.
Oleh sebab itu, pencairannya sengaja dilakukan menjelang pertengahan tahun.
Di sisi lain, isu efisiensi anggaran memang menjadi perhatian pemerintah pada 2026.
Tekanan ekonomi global dan peningkatan beban subsidi energi membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak ASN tetap menjadi perhatian utama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengungkapkan bahwa gaji ke-13 ASN tetap dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan program tersebut meskipun terdapat penyesuaian fiskal di berbagai sektor.
Pencairan gaji ke-13 sendiri selama ini menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Selain membantu kebutuhan pegawai negeri, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan konsumsi domestik yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi Indonesia.