Bungko News – Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Artinya, seluruh instansi pusat maupun daerah dapat mulai menyalurkan hak tersebut kepada para penerima sesuai kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing.
Bunyi aturan tersebut tercantum jelas dalam PP 9/2026:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Meski demikian, beberapa instansi dimungkinkan mencairkan pada Juli 2026 apabila terdapat penyesuaian anggaran atau kendala teknis.
Pola ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pencairan dilakukan bertahap mengikuti kesiapan masing-masing instansi.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?
Penerima gaji ke-13 tahun ini tidak hanya terbatas pada PNS aktif.
Pemerintah memperluas cakupan penerima untuk memastikan dukungan finansial menjangkau seluruh aparatur negara.
Daftar penerima meliputi:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu
Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, tetap mendapatkan dukungan finansial di pertengahan tahun.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN tertentu yang dibiayai APBN maupun APBD.