Berita

ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya

Redaksi Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya
SN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya — Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Bungko News – Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Artinya, seluruh instansi pusat maupun daerah dapat mulai menyalurkan hak tersebut kepada para penerima sesuai kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing.

Bunyi aturan tersebut tercantum jelas dalam PP 9/2026:

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Meski demikian, beberapa instansi dimungkinkan mencairkan pada Juli 2026 apabila terdapat penyesuaian anggaran atau kendala teknis.

Pola ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pencairan dilakukan bertahap mengikuti kesiapan masing-masing instansi.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Penerima gaji ke-13 tahun ini tidak hanya terbatas pada PNS aktif.

Pemerintah memperluas cakupan penerima untuk memastikan dukungan finansial menjangkau seluruh aparatur negara.

Daftar penerima meliputi:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu

Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, tetap mendapatkan dukungan finansial di pertengahan tahun.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Komponen ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN tertentu yang dibiayai APBN maupun APBD.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait