JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memicu spekulasi luas soal kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tegas meluruskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait kebijakan tersebut.
Meskipun Perpres menyebutkan rencana kenaikan gaji sebagai program prioritas, pemerintah menegaskan bahwa hal itu belum final dan masih dalam tahap perencanaan.
Perpres 79/2025: Dokumen Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Perpres 79/2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pada dasarnya merupakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dokumen ini menjadi acuan nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang disebutkan adalah rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, meliputi:
- Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh - Menaikkan gaji anggota TNI dan Polri - Menaikkan gaji pejabat negaraMeski demikian, poin ini masih bersifat rencana dan belum menjadi aturan teknis yang langsung berlaku.
Klarifikasi Resmi Kemenpan RB: Belum Ada Pembahasan Teknis
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa pemerintah belum membahas secara resmi teknis pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini (kebijakan kenaikan gaji PNS 2025),” ujar Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, saat ini pemerintah lebih fokus pada pengawalan dan percepatan program prioritas nasional lainnya.
Presiden Prabowo sendiri telah memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap konsentrasi pada pelaksanaan program yang sudah direncanakan.
Konteks Viral: Kenapa Perpres 79/2025 Jadi Sorotan?
Isu kenaikan gaji menjadi viral karena di dalam Perpres 79/2025 secara eksplisit tertulis rencana untuk menaikkan kesejahteraan aparatur negara.
Publik, khususnya kalangan ASN dan TNI-Polri, kemudian menanyakan kepastian serta jadwal implementasi kebijakan tersebut.
Salah satunya disampaikan oleh Ketua Solidaritas Nasional Wiyabakti Indonesia (SNWI) Guru dan Tenaga Kependidikan Sumatera Selatan, Susi Maryani:
“Ini benar enggak ya gaji PNS, PPPK, TNI, Polri rata-rata naik 8 persen. Apakah akan diberlakukan tahun ini?” ujarnya, Minggu (21/9).
Pertanyaan serupa juga banyak beredar di media sosial dan grup-grup diskusi aparatur negara, sehingga memaksa Kemenpan RB untuk memberikan klarifikasi resmi.
Skema Kenaikan Gaji: Siapa Saja yang Bakal Dapat?
Jika rencana ini terealisasi, berdasarkan dokumen Perpres 79/2025, kelompok prioritas penerima kenaikan gaji meliputi:
1. Guru 2. Dosen 3. Tenaga kesehatan 4. Penyuluh 5. TNI/Polri 6. Pejabat negaraSelain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Tujuannya, untuk meningkatkan indeks sistem merit dan memastikan kesejahteraan aparatur sejalan dengan kontribusinya.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan kebijakan kenaikan gaji tersebut akan diberlakukan.
Pasalnya, Perpres 79/2025 hanya berfungsi sebagai panduan rencana kerja, bukan aturan teknis yang bisa langsung diimplementasikan.
Untuk diketahui, aturan mengenai gaji ASN saat ini masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir kali diberikan pada Januari 2024 sebesar 8 persen.
Meski isu kenaikan gaji mencuat, pemerintah melalui Kemenpan RB mengimbau seluruh aparatur negara untuk tetap fokus pada program prioritas nasional yang sudah direncanakan.
Rencana kenaikan gaji di Perpres 79/2025 tetap akan dibahas lebih lanjut, tetapi hingga kini belum ada keputusan final.
***