Berita

Aturan Seragam ASN Diperbarui, PNS dan PPPK Wajib Kenakan PDH yang Sama?

Diperbarui 0 3 mnt baca 457 kata 3 halaman
Aturan Seragam ASN Diperbarui, PNS dan PPPK Wajib Kenakan PDH yang Sama?

Seragam ini menjadi identitas yang paling umum dan mudah dikenali bagi ASN.

2. Rabu: ASN diwajibkan menggunakan PDH Kemeja Putih dengan celana/rok berwarna gelap.

Aturan ini kembali diberlakukan untuk menumbuhkan kesan bersih, profesional, dan melayani.

3. Kamis: Jadwal ini dikhususkan untuk PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah.

Penggunaan seragam ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap kekayaan budaya lokal.

Setiap daerah dapat menentukan motif atau jenis pakaian khas daerahnya masing-masing.

4. Jumat: Untuk hari Jumat, terdapat dua pilihan seragam yang dapat digunakan: - PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah - PDH Olahraga (jika terdapat kegiatan olahraga bersama) Pemberlakuan aturan seragam ini berlaku untuk seluruh ASN di pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

Alasan dan Dampak Positif Penyeragaman Seragam

Penyeragaman seragam ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga membawa dampak positif yang signifikan.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan perbedaan perlakuan dan status antara PNS dan PPPK, yang pada dasarnya memiliki tugas dan fungsi yang sama sebagai pelayan publik. "PNS dan PPPK adalah ASN, tidak ada lagi dikotomi. Dengan seragam yang sama, mereka akan memiliki identitas yang kuat, meningkatkan kedisiplinan, dan menumbuhkan rasa kebersamaan," ujarnya dalam sebuah konferensi pers. Selain itu, penyeragaman ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi petugas yang melayani.

Berita Terkait