Berita

Tuntas! Pemerintah Resmi Teken PP No. 8/2024, Gaji Pensiunan PNS 2025 Disahkan Naik

Diperbarui 0 3 mnt baca 471 kata 3 halaman
Tuntas! Pemerintah Resmi Teken PP No. 8/2024, Gaji Pensiunan PNS 2025 Disahkan Naik

Bungko News – Pemerintah telah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan tahun 2025.

Kenaikan yang diberlakukan sejak awal tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peningkatan ini tak hanya berlaku untuk pensiun pokok, tetapi juga tunjangan yang menyertainya.

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur pun memastikan gaji akan cair tepat waktu setiap bulannya.

Pensiun Pokok Disesuaikan Berdasarkan Golongan

Gaji pensiunan pokok pada tahun 2025 telah disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat PNS masih aktif.

Kenaikan sebesar 12% yang diberlakukan sejak awal tahun 2024 menjadi dasar perhitungan.

Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024: Golongan I Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700 Golongan II Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800 Golongan III Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600 Golongan IV Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Tunjangan yang Menyertai Gaji Pensiunan

Berita Terkait