Dengan seragam yang sama, masyarakat tidak akan bingung membedakan antara PNS dan PPPK, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien.
Kebijakan ini juga disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari komunitas PPPK.
Mereka menganggap aturan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian integral dari birokrasi pemerintahan.
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 ini, diharapkan seluruh ASN di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, kompak, dan berintegritas.
***