Berita

Bansos Tambahan Resmi Diperpanjang hingga Juli 2026, 7 Program Bansos Cair Mulai 14-30 Juni

Diperbarui 0 5 mnt baca 823 kata 3 halaman
Bansos Tambahan Resmi Diperpanjang hingga Juli 2026, 7 Program Bansos Cair Mulai 14-30 Juni
Bansos Tambahan Resmi Diperpanjang hingga Juli 2026, 7 Program Bansos Cair Mulai 14-30 Juni — 7 Program Bansos Masih Cair ...

Bungko NewsKabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi memperpanjang program bantuan sosial (bansos) tambahan hingga tiga bulan ke depan, dimulai pada Juli 2026.

Di sisi lain, sedikitnya tujuh program bansos masih dalam proses pencairan aktif pada periode 14 hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan Bansos Pangan 3 Bulan, Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memperpanjang program bantuan pangan beras bagi masyarakat rentan guna menjaga daya beli di tengah potensi tekanan harga pangan dan gejolak ekonomi. Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat koordinasi terbatas yang membahas perkembangan harga komoditas pangan nasional.

"Karena melihat perkembangan yang terakhir agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam situasi apa pun, perintah Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah. Oleh karena itu bantuan beras atau bantuan pangan kita tambah tiga bulan," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.

Bantuan akan diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 33.244.000 penerima manfaat selama tiga bulan berturut-turut, mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran perdana dimulai pada Juli 2026, sementara dua bulan berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan musim paceklik.

"Juli harus Juli. Itu sebanyak tiga kali atau tiga bulan, 10 kg kali 33 juta," tegas Zulhas.

Target 33,2 Juta KPM, Serap 1 Juta Ton Beras

Program perpanjangan ini menyasar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, yang merupakan irisan dari penerima aktif PKH, BPNT (Sembako), serta eks-penerima BLT Jaminan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Penugasan baru ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.

Berita Terkait