Berita

Bansos Tambahan Resmi Diperpanjang hingga Juli 2026, 7 Program Bansos Cair Mulai 14-30 Juni

Diperbarui 0 5 mnt baca 823 kata 3 halaman
Bansos Tambahan Resmi Diperpanjang hingga Juli 2026, 7 Program Bansos Cair Mulai 14-30 Juni
Bansos Tambahan Resmi Diperpanjang hingga Juli 2026, 7 Program Bansos Cair Mulai 14-30 Juni — 7 Program Bansos Masih Cair ...

3. Paket Komplementer Pangan (Beras)

Perum Bulog menerima tenggat waktu hingga akhir Juni 2026 untuk merampungkan penyaluran bansos pangan tambahan yang dijadwalkan berjalan selama tiga bulan berturut-turut.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Penyaluran dana pendidikan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sedang berjalan melalui rekening simpanan pelajar (SimPel).

Data penerima disinkronkan langsung dari sistem Dapodik.

5. Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)

Bantuan modal usaha yang ditargetkan untuk mendorong pelaku usaha mikro di tingkat keluarga agar mandiri secara ekonomi.

Pemerintah memperluas jangkauan sasaran dari yang semula hanya 10.000 KPM menjadi 200.000 KPM di tahun 2026.

6. BLT Dana Desa

Bantuan ini dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa dengan menyasar warga miskin ekstrem.

Anggarannya disesuaikan dengan kebijakan efisiensi dari pusat.

7. PKH Plus (Kebijakan Regional Jawa Timur)

Inovasi jaminan sosial berbasis APBD Provinsi Jawa Timur yang memberikan tambahan dana bagi lansia berusia 70 tahun ke atas yang berada dalam KPM PKH reguler.

Imbauan bagi KPM

Kementerian Sosial bersama bank penyalur (Himbara) meningkatkan frekuensi transfer dana bansos reguler untuk sisa kuartal kedua. KPM yang status akunnya di SIKS-NG sudah menunjukkan Standing Instruction (SI) tetapi belum melakukan penarikan dana diimbau untuk segera mendatangi mesin ATM atau agen bank terdekat.

Bagi penerima bansos reguler PKH dan BPNT Tahap 2 yang masuk ke dalam gelombang susulan, pihak perbankan Himbara telah mengeluarkan maklumat penting terkait jadwal pencairan.

Pemerintah menargetkan seluruh proses penyaluran bansos periode Juni 2026 dapat diselesaikan sebelum akhir bulan. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial diimbau untuk rutin memantau status pencairan melalui rekening masing-masing dan mengabaikan spekulasi dana tambahan yang tidak bersumber dari rilis resmi pemerintah pusat.

Berita Terkait