Bungko News – JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan seluruh honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menandatangani kontrak kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Setelah resmi diangkat, BKN memberi peringatan keras agar para PPPK tidak “macam-macam” dan wajib menjaga profesionalitas, integritas, serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebagai abdi negara.
Proses penataan tenaga honorer terus digenjot pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Bagi honorer yang telah lolos seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2024, saat ini fokusnya adalah penandatanganan kontrak kerja sebagai langkah akhir sebelum diangkat resmi.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, seluruh peserta PPPK yang memenuhi syarat wajib menyelesaikan penandatanganan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Tenggat waktu ini diberikan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas selesai tepat waktu, sehingga tidak mengganggu jadwal pengangkatan dan pelantikan.