Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
2. Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik dan Profesi
BKN memberikan kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025.
3. Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional bidang Kepegawaian dari sebelumnya empat kali menjadi 12 kali dalam setahun.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025.
4. Pengawasan Sistem Merit
BKN akan fokus pada pengawasan sistem merit dengan tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Langkah ini untuk mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025.
5. Penerapan SLA Maksimal 5 Hari Kerja
BKN menerapkan Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia.
6. Akselerasi Manajemen Talenta
BKN akan melakukan akselerasi manajemen talenta melalui teken komitmen penerapan dan pembentukan profil kompetensi ASN lewat ekspose instansi pemerintah ke BKN.