Berita

BKN Luncurkan 9 Kebijakan Pro-Karier ASN, Kenaikan Pangkat Kini Bisa 12 Kali Setahun

Diperbarui 0 4 mnt baca 625 kata 3 halaman
BKN Luncurkan 9 Kebijakan Pro-Karier ASN, Kenaikan Pangkat Kini Bisa 12 Kali Setahun

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sembilan kebijakan terbaru yang pro terhadap karier Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung Asta Cita Presiden dan visi-misi kepala daerah.

Kebijakan ini diumumkan melalui Siaran Pers Nomor 027/RILIS/BKN/IX/2025 pada 24 September 2025 di Jakarta.

Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah penambahan periode usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula hanya enam kali menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan mulai 1 Oktober 2025.

Sebagai instansi pembina manajemen seluruh ASN di Indonesia, BKN menetapkan arah pengelolaan ASN ke dalam paradigma yang tidak hanya fokus pada sistem rekrutmen, pengawasan, dan penegakan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier ASN.

"Peran besar BKN adalah melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjaga, sekaligus memastikan kinerja para ASN berkontribusi mendukung target capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui seluruh lini institusi pemerintah, mulai dari Menteri/Kepala Lembaga; Gubernur; Walikota; dan Bupati. Untuk mendukung peran besar ini, BKN mentransformasi paradigma pengelolaan ASN menjadi suatu upaya untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN," jelas Kepala BKN, Prof. Zudan.

Berikut sembilan kebijakan terbaru BKN yang pro-karier ASN:

1. Penambahan Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS

Periode usul kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya hanya tersedia enam kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.

2. Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik dan Profesi

BKN memberikan kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.

Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025.

3. Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional bidang Kepegawaian dari sebelumnya empat kali menjadi 12 kali dalam setahun.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025.

4. Pengawasan Sistem Merit

BKN akan fokus pada pengawasan sistem merit dengan tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Langkah ini untuk mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025.

5. Penerapan SLA Maksimal 5 Hari Kerja

BKN menerapkan Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia.

6. Akselerasi Manajemen Talenta

BKN akan melakukan akselerasi manajemen talenta melalui teken komitmen penerapan dan pembentukan profil kompetensi ASN lewat ekspose instansi pemerintah ke BKN.

Ini sekaligus untuk menyusun pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Talent DNA.

7. Kenaikan Pangkat Reguler Bisa Melampaui Pangkat Atasan

Melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, PNS kini dapat mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki, meskipun melampaui pangkat atasan.

8. BKN "Jemput Bola" untuk Kandidat KPLB

Untuk pertama kalinya, BKN akan melakukan "jemput bola" dengan memilih langsung kandidat Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (KPLB) yang berdedikasi luar biasa dalam melakukan pekerjaannya.

9. Satu Platform Layanan Berbagi Pakai

BKN akan menyediakan satu platform layanan berbagi pakai dengan seluruh instansi melalui ASN Digital sehingga proses usulan dan penetapan urusan kepegawaian lebih mudah dan cepat.

Selain mendorong kemudahan layanan dari aspek BKN, Prof. Zudan juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.

Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

"Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah untuk tidak menghambat urusan proses kepegawaian para ASN agar hak-hak pegawai dapat diterima secara tepat sehingga kariernya dapat terjaga, dan kinerjanya dapat mendukung capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui instansinya," tegasnya.

***

Berita Terkait