Bungko News – JAKARTA - Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kembali dihadapkan pada kendala teknis saat memantau progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.
Banyak peserta melaporkan munculnya notifikasi "Usulan Anda Tidak Ditemukan" saat mengakses sistem Monitoring Layanan Aplikasi Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN), yang memicu kekhawatiran akan kelanjutan karir mereka sebagai PPPK.
Fenomena ini terjadi di tengah proses pengusulan NIP PPPK yang sedang berlangsung, setelah tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN yang ditutup pada 27 September 2025 lalu.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, masalah ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan prosedural yang perlu dipahami oleh para calon PPPK.
Penyebab Utama "Usulan Tidak Ditemukan" di Mola BKN
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sumber-sumber terpercaya, terdapat lima penyebab utama munculnya notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan" saat mengecek progres NIP PPPK di Mola BKN:
1. Tidak Termasuk dalam Usulan P3K
Penyebab pertama dan paling mendasar adalah calon PPPK memang tidak diusulkan oleh instansinya.
"Jika Anda tidak diusulkan dalam usulan P3K Paruh Waktu, artinya tidak mengisi DRH, maka ketika dicek di aplikasi Mola tidak akan muncul datanya karena memang tidak diusulkan menjadi P3K," jelas sumber dari BKN.
2. Data yang Dimasukkan Salah
Kesalahan input data saat pengecekan menjadi penyebab umum lainnya.
"Data yang dimasukkan salah, misalnya NIP-nya atau nomor peserta ujiannya. Kalau cek di aplikasi Mola, mungkin ada beberapa yang salah, seperti tahun periodenya salah atau nomor pesertanya ada yang salah," ungkap analis kepegawaian.
Peserta disarankan untuk memastikan nomor peserta yang dimasukkan benar dan sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian, serta menghindari penggunaan tanda strip atau karakter tambahan lainnya.
3. Instansi Belum Mengusulkan ke BKN
Ini merupakan penyebab paling sering terjadi. "Instansi atau BKD belum mengusulkan P3K-nya ke BKN.
Perlu dipahami bahwa setelah pengisian DRH terakhir, instansi harus mengusulkan ke BKN.