Berita

BKN Luncurkan 9 Kebijakan Pro-Karier ASN, Kenaikan Pangkat Kini Bisa 12 Kali Setahun

Diperbarui 0 4 mnt baca 625 kata 3 halaman
BKN Luncurkan 9 Kebijakan Pro-Karier ASN, Kenaikan Pangkat Kini Bisa 12 Kali Setahun

Ini sekaligus untuk menyusun pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Talent DNA.

7. Kenaikan Pangkat Reguler Bisa Melampaui Pangkat Atasan

Melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, PNS kini dapat mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki, meskipun melampaui pangkat atasan.

8. BKN "Jemput Bola" untuk Kandidat KPLB

Untuk pertama kalinya, BKN akan melakukan "jemput bola" dengan memilih langsung kandidat Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (KPLB) yang berdedikasi luar biasa dalam melakukan pekerjaannya.

9. Satu Platform Layanan Berbagi Pakai

BKN akan menyediakan satu platform layanan berbagi pakai dengan seluruh instansi melalui ASN Digital sehingga proses usulan dan penetapan urusan kepegawaian lebih mudah dan cepat.

Selain mendorong kemudahan layanan dari aspek BKN, Prof. Zudan juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.

Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

"Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah untuk tidak menghambat urusan proses kepegawaian para ASN agar hak-hak pegawai dapat diterima secara tepat sehingga kariernya dapat terjaga, dan kinerjanya dapat mendukung capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui instansinya," tegasnya.

***

Berita Terkait