Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan kepada para calon PPPK.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Timeline Terbaru Pengisian DRH dan Tahapan PPPK Paruh Waktu
BKN menetapkan penyesuaian jadwal sebagai berikut:
Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kemudahan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK Paruh Waktu kini diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat sebagai pengganti sementara.
Dokumen asli SKCK baru wajib diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.