-
Pensiun Pokok: Gaji pensiun sesuai golongan dan masa kerja terakhir (mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024).
-
Tunjangan Keluarga:
-
Untuk suami/istri: 10% dari pensiun pokok.
-
Untuk anak: 2% dari pensiun pokok per anak.
-
-
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang, setara dengan 10 kilogram beras.
-
Tambahan Penghasilan: Komponen lain yang mungkin diterima sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut kisaran nominal pensiun pokok (salah satu komponen Gaji Ke-13) untuk setiap golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
(Catatan: Angka di atas hanya untuk komponen pensiun pokok; total penghasilan akan lebih besar setelah ditambah tunjangan keluarga dan pangan).
📱 Panduan Autentikasi: Cukup Sekali Saja
Satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah proses autentikasi harus diulang dua kali karena dua kali pencairan.
PT Taspen telah memberikan penjelasan resmi:
"Untuk otentikasi di bulan Juni cukup dilakukan satu kali saja ya," kata PT Taspen melalui Instagram resmi @taspen.
Autentikasi tetap wajib dilakukan di awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen menggunakan metode swafoto/selfie yang mudah.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar diterima oleh yang berhak.
Jika autentikasi gagal atau tidak dilakukan, pencairan dana bisa terhambat.
🚫 Siapa Saja yang Tidak Menerima Gaji Ke-13?
Meskipun banyak yang berhak, pemerintah menetapkan beberapa pengecualian.
Penerima pensiun yang tercantum dalam kategori berikut tidak akan menerima Gaji Ke-13 2026 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
Pensiunan yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Selama masa cuti tersebut, hak keuangan tertentu dihentikan sementara.
-
Pensiunan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah: Khususnya yang menerima gaji dari institusi tempat penugasannya, untuk mencegah duplikasi pembayaran.
-
Pensiunan yang secara administratif tidak aktif: Misalnya karena pemberhentian sementara atau persoalan disiplin berat.
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan kantor atau mitra bayar Taspen terdekat.