Berita

Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,401 kata 3 halaman
Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan
Cair Besok! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Rincian Besaran Berdasarkan Golongan — Penyalura...

Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa posisi sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026: Tags: Rincian Besaran

Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para abdi negara dan pensiunan yang menanti tambahan penghasilan di tengah berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola sekaligus penyalur manfaat pensiun telah mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” demikian keterangan resmi Taspen dalam unggahan akun Instagram @taspen yang dikutip Senin (1/6/2026).

Penyaluran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum dan Latar Belakang Kebijakan

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

PP yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk merealisasikan kebijakan ini, diperkirakan mencapai sekitar Rp55 triliun.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, serta bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai dan pensiunan.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai unsur aparatur negara, yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  4. Prajurit TNI

  5. Anggota Polri

  6. Pejabat negara

  7. Pensiunan

  8. Penerima pensiun

  9. Penerima tunjangan

  10. Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Secara total, kebijakan ini akan menyasar jutaan penerima di seluruh tanah air, mulai dari ASN pusat dan daerah hingga para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima

Meskipun diberikan secara luas, tidak semua ASN, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak menerima gaji ke-13, yaitu:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara; dan

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama.

Nilainya berbeda-beda sesuai pangkat, golongan, jabatan, kelas jabatan, hingga status penerima.

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

  • Tunjangan pangan (tunjangan kebutuhan pokok)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tambahan penghasilan berdasarkan kinerja)

Bagi ASN pusat yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa posisi sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.300

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.419.800

Khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional.

Bebas Potongan Iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah

Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

Hal ini tentu menjadi kelegaan tersendiri bagi para penerima.

Mengenai pajak penghasilan (PPh), meskipun secara ketentuan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh, seluruh PPh tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026.

Dengan demikian, ASN dan pensiunan menerima gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resminya.

Aturan Khusus untuk Penerima Manfaat Ganda

Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi penerima pensiun yang juga memperoleh tunjangan janda atau duda.

Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya (baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda).

Cara Cek Pencairan Gaji ke-13

Bagi ASN maupun pensiunan yang ingin memastikan dana sudah masuk ke rekening, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel:

Melalui aplikasi mobile banking:

  1. Buka aplikasi mobile banking yang terhubung dengan rekening penerima gaji

  2. Login menggunakan user ID dan password atau metode biometrik

  3. Pilih menu “Mutasi Rekening” atau “Riwayat Transaksi”

  4. Atur periode transaksi pada tanggal pencairan gaji ke-13

  5. Periksa apakah terdapat dana masuk dengan keterangan gaji, Taspen, atau instansi terkait

Melalui aplikasi Taspen bagi pensiunan yang pembayarannya dikelola oleh Taspen.

Jadwal Pencairan per Instansi

Bagi pensiunan yang pembayarannya dikelola oleh PT Taspen (Persero), pencairan gaji ke-13 dipastikan dimulai pada 2 Juni 2026 secara bertahap.

Adapun bagi ASN aktif, pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai mekanisme masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Artinya, waktu pencairan dapat berbeda antarinstansi tergantung kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2026, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Dampak Ekonomi dan Harapan ke Depan

Kebijakan pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi jutaan ASN dan pensiunan, tetapi juga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.

Melalui pemberian gaji ke-13, aktivitas konsumsi masyarakat diharapkan menguat dan turut berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan para ASN dan pensiunan dapat lebih bernapas lega dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga.

Bagi para penerima, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja atau melalui akun resmi Taspen agar tidak ketinggalan jadwal pencairan di daerah masing-masing.

Berita Terkait