Alasan di balik ketentuan ini: negara tidak memberikan gaji ke-13 secara ganda kepada pegawai yang sudah memperoleh penghasilan dari lembaga lain.
Ketentuan ini juga bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.
Contoh konkret kelompok ini:
-
ASN yang diperbantukan ke BUMN
-
ASN yang ditugaskan ke lembaga swasta dalam program tertentu
-
ASN yang dikirim ke luar negeri (misalnya staf kedutaan dengan status kepegawaian khusus) namun gajinya sudah dibayar oleh instansi penugasan
-
ASN yang dimutasi sementara ke lembaga asing atau organisasi internasional
⚠️ 3. ASN yang Tidak Aktif Secara Administratif
Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam Pasal 8, dalam praktik birokrasi, ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian tertentu juga berpotensi mengalami penundaan atau penghentian pembayaran hak keuangan, termasuk gaji ke-13.
Prinsip dasarnya: hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai yang berstatus aktif secara administratif dan menjalankan tugas pelayanan negara.
⚠️ 4. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
Kategori ini perlu mendapat perhatian khusus.
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.
Dengan kata lain, pegawai yang baru diangkat menjelang waktu pencairan dan belum genap bekerja satu bulan harus menunggu hingga periode berikutnya.
Ringkasan aturan PPPK:
| Masa Kerja | Status Gaji ke-13 |
|---|---|
| Kurang dari 1 bulan (belum genap 30 hari) | ❌ TIDAK berhak |
| Antara 1 bulan – 12 bulan | ✅ Berhak, tetapi dibayar proporsional sesuai lama masa kerja |
| Lebih dari 12 bulan | ✅ Berhak, dibayar penuh |
Catatan Penting: Dalam sumber lain juga disebutkan bahwa PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 secara umum tidak berhak menerima gaji ke-13, yang berarti hanya PPPK yang sudah bekerja sebelum atau pada tanggal tersebut yang masih memperoleh tunjangan ini.
⚠️ 5. PNS yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat
Berdasarkan berbagai sumber, PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau hukuman lainnya, tunjangan gaji ke-13 tidak akan cair.
Hal ini menjadi bentuk sanksi terhadap pelanggaran kode etik atau aturan pegawai.
Selain itu, PNS yang mengambil cuti melebihi enam bulan dalam satu tahun juga tidak berhak menerima tunjangan tambahan ini, termasuk cuti sakit, cuti di luar tanggungan negara, maupun cuti lainnya yang lama pelaksanaannya.
⚠️ 6. PNS yang Baru Diangkat Kurang dari 1 Tahun
PNS yang baru pertama kali diangkat dan belum genap masa kerjanya selama satu tahun juga tidak berhak menerima gaji ke-13.
Masa tunggu ini dimaksudkan agar pegawai memiliki riwayat kinerja yang cukup sebelum mendapatkan tunjangan tambahan.