Berita

Cek Data Segera! Ini 3 Langkah Konkret Guru Agar TPG dan Gaji 13 Segera Transfer ke Rekening

Diperbarui 0 3 mnt baca 463 kata 3 halaman
Cek Data Segera! Ini 3 Langkah Konkret Guru Agar TPG dan Gaji 13 Segera Transfer ke Rekening
Data Guru – Cek Data Segera! Ini 3 Langkah Konkret Guru Agar TPG dan Gaji 13 Segera Transfer ke Rekening — Ketidaksinkrona...

Memasuki pertengahan tahun 2026, sejumlah guru di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, masih menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13. Padahal, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran untuk kedua komponen tersebut ke rekening kas daerah (Kasda) sejak akhir Desember 2025 lalu.

Lantas, apa yang menyebabkan dana yang sudah tersedia di kas daerah itu belum juga sampai ke rekening para guru?

Dana Pusat Telah Masuk Kasda

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Keuangan secara resmi mentransfer anggaran TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke rekening Kas Umum Daerah (Kasda) pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.

Total dukungan anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai angka fantastis, yakni Rp7,66 triliun lebih, yang dialokasikan khusus untuk 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Mengapa Belum Cair ke Rekening Guru?

Meski dana telah berada di Kasda, proses pencairan ke rekening masing-masing guru tidak berlangsung serentak.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi setiap pemerintah daerah (Pemda) dan bank penyalur.

Artinya, meskipun anggaran sudah turun dari pusat, Pemda Kabupaten Barru masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administratif sebelum dana dapat ditransfer ke rekening guru.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemda antara lain:

  1. Validasi Data Guru: Data guru penerima tunjangan harus sudah tervalidasi dalam sistem Dapodik dan Info GTK.

  2. Penerbitan SKTP: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK khusus untuk penerima THR TPG harus diterbitkan.

  3. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: Data guru harus diajukan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.

  4. Proses oleh BPKD: Setelah verifikasi selesai, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat akan mengeksekusi pencairan.

Keterlambatan pencairan ini tidak bersifat nasional, melainkan disebabkan oleh tingkat kesiapan teknis dan administrasi masing-masing pemerintah daerah.

Faktor Lain yang Menghambat Pencairan

Selain faktor administratif di tingkat daerah, terdapat sejumlah faktor lain yang kerap menyebabkan TPG dan gaji ke-13 belum cair, di antaranya:

  • Ketidaksinkronan data guru antara sistem Dapodik dan sistem keuangan daerah.

  • Sertifikat pendidik yang tidak valid atau kadaluarsa.

  • Rekening guru yang tidak aktif atau salah input.

Langkah yang Dapat Dilakukan Guru

Menghadapi situasi ini, para guru di Kabupaten Barru disarankan untuk:

  1. Memastikan Data Pribadi Valid: Segera koordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data di Dapodik dan Info GTK sudah valid dan tidak ada catatan merah.

  2. Menghubungi Dinas Pendidikan: Aktif menanyakan perkembangan proses verifikasi dan administrasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.

  3. Memantau Informasi Resmi: Mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah daerah terkait jadwal pencairan.

Pemerintah menjamin bahwa pembayaran TPG 100 persen ini adalah bentuk apresiasi negara dan bebas dari potongan.

Namun, kesiapan administrasi di tingkat daerah menjadi kunci utama agar hak para guru segera dapat diterima.

Berita Terkait