Berita

Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk
Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk — Kabar Baik untuk PPPK Pa...

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya PPPK paruh waktu sebagai penerima.. Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu.

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 .

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan .

Yang lebih menggembirakan lagi, bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, tidak perlu khawatir.

Pemerintah memastikan bahwa mereka juga berhak menerima gaji ke-13 ini .

Jadwal Pencairan: Mulai 2 Juni 2026

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Pihaknya juga menegaskan bahwa para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk mendapatkan dana tersebut .

Berikut jadwal lengkap pencairan gaji ke-13 2026:

Wilayah Estimasi Pencairan
ASN Pusat & Pensiunan (Taspen) 2 Juni 2026 
ASN Daerah (Provinsi) Menyesuaikan kesiapan regulasi daerah 
ASN Daerah (Kab/Kota) Menunggu Peraturan Bupati/Walikota 

Catatan: Pemerintah daerah (Pemkab/Pemprov) dijadwalkan menyusul setelah menerbitkan regulasi teknis, seperti Peraturan Bupati.

Contohnya Pemkab Ponorogo yang telah menyiapkan anggaran Rp53 miliar dan menargetkan pencairan awal Juni .

Siapa Saja Penerimanya?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara

  6. Pensiunan

  7. Penerima Pensiun

  8. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya PPPK paruh waktu sebagai penerima.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan bahwa tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu .

Hal senada disampaikan oleh Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriyono, yang menyatakan bahwa seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu telah dianggarkan dalam APBD 2026 .

"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar," ujar Sriyono .

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok.

Komponen yang diterima oleh ASN meliputi :

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok (tunjangan pangan)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal yang diterima mengikuti besaran pensiun pokok bulanan berdasarkan golongan terakhir .

Contoh Rincian Gaji ke-13 Pensiunan :

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

  • IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

  • IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

  • ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

  • IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

  • IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

  • IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

  • IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

  • IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

  • IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

  • IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

  • IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

  • IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

  • IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100

Catatan: Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan masing-masing.

Contoh Besaran untuk Pegawai Non-ASN/Tenaga Honorer :

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200

  • Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300

  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700

  • Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400

  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500

Yang Perlu Dipersiapkan

Meskipun pencairan untuk pusat sudah dipastikan, bagi ASN daerah disarankan untuk:

  1. Cek Data Diri di portal BKN atau MyASN. Pastikan status dan masa kerja valid.

  2. Pastikan Rekening Aktif, terutama rekening bank penyalur (Mandiri, BNI, BRI, atau BPD).

  3. Tanyakan ke PPK/BKD Setempat terkait progres Peraturan Bupati/Walikota jika belum cair di awal Juni.

  4. Waspada Penipuan. Pemerintah tidak pernah meminta biaya transfer atau data OTP melalui telepon.

Tujuan Kebijakan

Gaji ke-13 rutin diberikan setiap pertengahan tahun sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

"Biasanya diberikan menjelang masuk sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak," kata Sriyono .

Dengan demikian, ASN, PPPK (termasuk paruh waktu), dan para pensiunan dapat mulai merencanakan penggunaan dana tambahan ini untuk menyambut tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Selamat menikmati hak Bapak/Ibu!

Laman:12
Halaman

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait