Berita

Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,188 kata 4 halaman
Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan
Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan — Kabar baik bagi seluruh aparatur sip...

Kabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.

Masyarakat bisa segera cek nominal yang akan diterima karena besaran gaji ke-13 diatur rinci berdasarkan golongan dan jabatan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.


Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan.

Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponennya meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

TPP diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.


Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang akan cair minggu depan berdasarkan golongan dan jabatan.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

Bagi para pimpinan tertinggi di lembaga non struktural, Ketua atau Kepala Lembaga akan menerima sebesar Rp31.474.800.

Wakil Ketua mendapatkan Rp29.665.400, sementara Sekretaris dan Anggota masing-masing menerima Rp28.104.300.

Pejabat Setingkat Eselon

Untuk pejabat setingkat eselon di lingkungan instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 yang diterima yaitu: Eselon I sebesar Rp24.886.200Eselon II sebesar Rp19.514.300Eselon III sebesar Rp13.842.300, dan Eselon IV sebesar Rp10.612.900.

Pegawai Non ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bagi pegawai non ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 diatur berdasarkan jenjang pendidikan serta lama masa kerja:

  • Lulusan SD, SMP, atau sederajat: Menerima mulai dari Rp4.285.200 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp4.639.300 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp5.052.600 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

  • Lulusan SMA atau D1 (Diploma I): Menerima mulai dari Rp4.907.700 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp5.347.400 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp5.861.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

  • Lulusan D2 (Diploma II) atau D3 (Diploma III): Menerima mulai dari Rp5.413.400 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp5.982.500 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp6.597.200 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

  • Lulusan D4 (Diploma IV) atau S1 (Strata 1): Menerima mulai dari Rp6.520.300 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp7.076.300 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp7.844.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

  • Lulusan S2 (Strata 2) atau S3 (Strata 3): Menerima mulai dari Rp7.739.500 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp8.385.300 untuk masa kerja 10 tahun, hingga Rp9.046.400 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Perkiraan Gaji Ke-13 untuk Golongan I hingga IV

Selain jabatan dan eselon, besaran gaji ke-13 juga dipengaruhi oleh golongan kepangkatan masing-masing ASN.

Berikut perkiraan rentang nominal berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3 juta.

  • Golongan II: Menerima sekitar Rp2,1 juta hingga Rp3,8 juta.

  • Golongan III: Menerima sekitar Rp2,6 juta hingga Rp4,5 juta.

  • Golongan IV: Menerima sekitar Rp2,8 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta.

Perlu diketahui bahwa nominal di atas merupakan perkiraan dasar.

Dengan adanya tambahan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja, besaran yang diterima bisa lebih tinggi tergantung jabatan serta instansi tempat bertugas.


Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan ASN

Bagi pensiunan ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Berikut rincian perkiraan rentang nominal yang diterima pensiunan berdasarkan subgolongan:

Golongan I:

IA Rp1.748.100 – Rp1.962.200,

IB Rp1.748.100 – Rp2.077.300,

IC Rp1.748.100 – Rp2.165.200,

ID Rp1.748.100 – Rp2.256.700.

Golongan II:

IIA Rp1.748.100 – Rp2.833.900,

IIB Rp1.748.100 – Rp2.953.800,

IIC Rp1.748.100 – Rp3.078.700,

IID Rp1.748.100 – Rp3.208.800.

Golongan III:

IIIA Rp1.748.100 – Rp3.558.600,

IIIB Rp1.748.100 – Rp3.709.200,

IIIC Rp1.748.100 – Rp3.866.100,

IIID Rp1.748.100 – Rp4.029.600.

Golongan IV:

IVA Rp1.748.100 – Rp4.200.000,

IVB Rp1.748.100 – Rp4.377.800,

IVC Rp1.748.100 – Rp4.562.900,

IVD Rp1.748.100 – Rp4.755.900,

IVE Rp1.748.100 – Rp4.957.100.


Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status

Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian ini diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahannya.

Untuk memastikan status pencairan, ASN dapat melakukan beberapa langkah:

  • Mengecek aplikasi kepegawaian seperti SIMGAJI atau aplikasi sejenis di instansi masing-masing.

  • Menghubungi bendahara atau bagian keuangan instansi tempat bekerja.

  • Memantau situs resmi pemerintah serta kanal informasi resmi Taspen dan ASABRI.


Apakah Gaji Ke-13 Dipotong?

Pemerintah memberikan kabar baik bagi seluruh penerima.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran pensiun maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada pemotongan untuk iuran pensiun, iuran BPJS, maupun potongan lainnya, sehingga gaji ke-13 diberikan utuh sebagai bentuk apresiasi.


Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat Negara (dari Presiden hingga Kepala Daerah)

  • Pensiunan ASN serta penerima tunjangan tetap lainnya

Khusus bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.


Informasi Penting Lainnya

Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen atau instansi pemerintah lainnya.

Informasi resmi hanya dapat diakses melalui:

  • Situs resmi PT Taspen (Persero)

  • Kantor cabang Taspen terdekat

  • Call Center resmi Taspen di nomor 1500919

  • Situs resmi Kementerian Keuangan

Dengan jadwal pasti 2 Juni 2026, seluruh ASN diimbau untuk segera mengecek rekening masing-masing mulai tanggal tersebut.

Berita Terkait