Isi data sesuai KK dan KTP: NIK, nomor KK, dan nama lengkap
Masukkan alamat email aktif dan nomor HP
Unggah foto e-KTP dan lakukan swafoto sesuai instruksi
Kirim data dan tunggu verifikasi
Langkah 3: Verifikasi Akun
-
Cek email untuk mendapatkan link aktivasi
-
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP untuk memverifikasi akun
-
Tunggu proses validasi dari Kemensos (beberapa hari)
Langkah 4: Ajukan Usulan Bansos
Setelah akun aktif dan terverifikasi, ikuti langkah berikut:
-
Login ke aplikasi Cek Bansos
-
Pilih menu "Daftar Usulan"
-
Klik "Tambah Usulan"
-
Lengkapi data diri sesuai dokumen resmi
-
Pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH atau BPNT)
-
Unggah foto kondisi rumah (luar dan dalam)
-
Isi kuesioner kondisi ekonomi
-
Klik "Simpan" dan kirim usulan
Metode 2: Melalui Portal Perlinsos
Mulai Juni 2026, Kemensos membuka registrasi melalui portal Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Langkah-langkah:
-
Buka laman perlinsos.kemensos.go.id
-
Login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memasukkan NIK dan PIN IKD
-
Ikuti seluruh tahapan pendaftaran yang tersedia
-
Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan (PKH dan/atau BPNT)
-
Masukkan ID atau nomor meteran listrik (PLN) rumah yang ditempati
-
Berikan persetujuan penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi
Metode 3: Melalui Kantor Desa/Kelurahan (Offline)
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung:
-
Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal
-
Siapkan dokumen pendukung seperti KK dan KTP
-
Isi formulir pengajuan yang disediakan
-
Petugas akan membantu memasukkan data Anda ke dalam sistem
Proses Setelah Mendaftar
Setelah mengajukan usulan, data Anda akan diproses melalui beberapa tahapan: