Berita

Cek Status SI di cekbansos.kemensos.go.id! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Mengalir 21 Mei 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Cek Status SI di cekbansos.kemensos.go.id! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Mengalir 21 Mei 2026
Cek Status SI di cekbansos.kemensos.go.id! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Mengalir 21 Mei 2026 — Bagi Keluarga Penerima...

Jika Anda termasuk KPM baru yang menerima kartu KKS pada akhir 2025 atau awal 2026, jangan khawatir.

Banyak yang mungkin masih dalam proses verifikasi lapangan, sehingga saldo bantuan akan masuk menyusul.

Kenapa Bantuan Belum Cair? Ini Kemungkinan Statusnya

Bagi KPM yang hingga saat ini bantuannya masih kosong, ada dua kemungkinan penyebab utama.

  1. Status Exclude: Jika status bansos sudah exclude, artinya kepesertaan sudah tidak aktif dan bantuan tidak dapat dicairkan lagi pada tahap berikutnya. Ini bisa terjadi karena perubahan data kependudukan atau Anda sudah dianggap tidak layak lagi menerima bantuan.

  2. Status Gagal Cek Rekening: Kondisi ini menyebabkan proses pencairan tertunda karena data rekening masih dalam tahap validasi. Namun, kabar baiknya, status "gagal cek rekening" ini secara bertahap telah diperbarui oleh Pusdatin Kemensos menjadi status SPM (Surat Perintah Membayar). Mayoritas KPM yang sebelumnya statusnya gagal cek rekening itu statusnya sudah SPM dan bahkan nominal bantuan untuk BPNT dan PKH sudah tercantum di sistem SIKS-NG.

Kriteria prioritas penerima bansos adalah masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN Kemensos, termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, masuk kategori desil 1 hingga desil 4 (desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah), memiliki data kependudukan yang valid, serta belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya bagi KPM baru.

Sistem desil ini dihitung dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, mencakup beberapa indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset keluarga.

Aturan Penting: Saldo Harus Segera Dicairkan

Pemerintah mengingatkan aturan penting bagi seluruh KPM. Dana bansos yang tidak ditarik dalam waktu 30 hari sejak pertama kali masuk ke rekening akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, jika status SI sudah muncul dan saldo sudah masuk, segera cairkan seluruhnya.

Jika terjadi keterlambatan masuknya saldo ke KKS karena proses kliring antar bank, KPM disarankan untuk menunggu maksimal 3×24 jam hari kerja sebelum mengajukan keluhan ke pendamping sosial atau layanan resmi Kemensos.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait