Bonus: BPHTB Gratis dan PBG Cepat
Namun, yang lebih menarik dari SKB ini adalah insentif tambahan yang menyertainya:
-
Gratis BPHTB Tanpa Syarat Domisili: Masyarakat kini bisa membeli rumah subsidi di mana saja tanpa harus memikirkan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika Anda memiliki KTP Jawa Barat, Anda tetap bisa mendapat fasilitas BPHTB gratis saat membeli rumah di Banten atau wilayah zona lainnya.
-
Percepatan PBG: Proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipangkas maksimal hanya 10 hari.
Harapan dan Implementasi
Dengan telah ditandatanganinya SKB pada Jumat (19/6/2026), aturan ini akan segera menyusul untuk diundangkan.
Ini adalah angin segar bagi para pekerja di kawasan industri, ASN golongan rendah, serta milenial yang selama ini gigih menabung namun tetap gagal di ambang pintu kepemilikan rumah.
"Kebijakan ini bukan hadiah, tapi hak. Kami ingin agar mimpi memiliki rumah tidak lagi menjadi kemewahan, tetapi sebuah keniscayaan bagi mereka yang bekerja keras," pungkas Menteri Ara.
Selamat menyongsong era baru kepemilikan rumah!