Berita

Gaji Bukan Satu-satunya! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu 2025

Diperbarui 0 2 mnt baca 386 kata 3 halaman
Gaji Bukan Satu-satunya! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu 2025

Bungko News – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dibagi menjadi dua kategori: paruh waktu dan penuh waktu.

Selain perbedaan gaji, terdapat setidaknya empat aspek lain yang membedakan keduanya, mulai dari masa kontrak, jam kerja, hak dan fasilitas, hingga mekanisme pengadaan.

Memahami perbedaan ini penting bagi calon pelamar maupun instansi pemerintah dalam menyusun kebijakan kepegawaian tahun 2025.

Pemerintah secara resmi mengatur keberadaan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini dihadirkan sebagai solusi bagi instansi yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan tenaga tambahan.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang telah lebih dulu dikenal, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah karakteristik khusus.

Berikut adalah perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu selain besaran gaji:

1. Masa Kontrak

Berita Terkait