Berita

Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 996 kata 3 halaman
Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya
Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya — Kabar g...
  • Tunjangan Kinerja: Diterima penuh (100%) untuk aparatur pemerintah pusat, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

  • Khusus untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:

    Pemerintah juga memastikan kesejahteraan para purna tugas dengan memberikan gaji ke-13 senilai satu kali penghasilan pensiun bulanan.

    Komponennya meliputi: Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, serta Tambahan Penghasilan (jika ada).

    Aturan Khusus untuk Guru, Dosen, dan CPNS

    Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Terdapat dua poin penting yang perlu dicermati:

    • Guru dan Dosen yang Tidak Menerima Tunjangan Kinerja (Tukin): Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menggantinya dengan pemberian Tunjangan Profesi selama satu bulan.

    • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Bagi CPNS yang masih dalam masa percobaan, mereka tetap menerima gaji ke-13 dengan besaran 80 persen dari komponen gaji yang berlaku bagi pegawai tetap.

    Skema Khusus dan Batasan untuk PPPK

    Bagi rekan-rekan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan khusus dalam perhitungan gaji ke-13 ini:

    • Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Gaji ke-13 tetap diberikan, namun perhitungannya dilakukan secara proporsional. Artinya, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani.

    • Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan (per 1 Juni 2026): Harap diperhatikan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

    Besaran Nominal untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat Struktural

    Selain itu, pemerintah juga mengatur secara rinci besaran maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lingkungan lembaga pemerintah.

    Besarannya dibedakan berdasarkan jenjang jabatan, pendidikan, serta masa kerja.

    Berikut tabel rincian nominalnya untuk memudahkan Anda mengecek perkiraan:

    Berita Terkait